rss_feed

Desa Tanjungsari

Jl. Raya Puncakmanis KM. 3
Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 43182

085722770077 mail_outline pemdes.tanjungsari2003@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • E. BASORI, S.Pd.I

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTAGA, S.Pd.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 Januari 2024 21:13:30
  • DERIS, S.Pd

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AOM MUHARAM

    Kadus Mekarwangi

    Tidak Ada di Kantor
  • ASEP BARKAH

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • RISMA RUSDAYANTI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MOHAMAD ACENG

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Juni 2021 11:23:33
  • ANDRI

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ADEN ISKANDAR

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Juni 2021 11:35:09
  • JUMYATI

    Kadus Cirangkong

    Tidak Ada di Kantor
  • SAMSUL MA'RIF

    Kadus Sinarjaman

    Tidak Ada di Kantor
  • BANGBANG PERMANA

    Kadus Tanjungsari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

7

Total
fingerprint
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

01 September 2021 16:54:50 250 Kali

TanjungsariNews - Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :

  1. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  2. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
  5. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan untuk :

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam;
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
  3. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Permendes Nomor 7 Tahun 2021

667.4 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 77
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 83.661
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.44.23
Browser : Mozilla 5.0

reorder Facebook Desa

insert_photo Galeri

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.565.066.146,00 | Rp. 1.589.899.863,00
98.44 %
Belanja Desa
Rp. 1.506.521.351,00 | Rp. 1.594.178.828,00
94.5 %
Pembiayaan Desa
Rp. 65.520.415,00 | Rp. 65.520.415,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 8.500.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 916.871.000,00 | Rp. 916.871.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 76.153.750,00 | Rp. 90.344.463,00
84.29 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 441.469.361,00 | Rp. 444.184.400,00
99.39 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 130.000.000,00 | Rp. 130.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 572.035,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 578.068.481,00 | Rp. 634.229.386,00
91.15 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 731.937.870,00 | Rp. 744.707.870,00
98.29 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 71.415.000,00 | Rp. 72.419.572,00
98.61 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 31.500.000,00 | Rp. 44.720.000,00
70.44 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 93.600.000,00 | Rp. 98.102.000,00
95.41 %